Kamis, 06 Mei 2021

Menyempurnakan Ibadah Ramadhan 1442 H, MA DU Muhammadiyah Galur Menyalurkan Zakat Fitrah


Madu-galur.sch.id -- Di bulan Ramadhan Zakat Fitrah menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh umat muslim. 

MA DU Muhammadiyah Galur menghimbau kepada para guru, karyawan, dan siswa untuk mengumpulkan Zakat Fitrah di madrasah. Hari Jum'at (7/5/2021) menjadi batas terakhir pengumpulan Zakat Fitrah.

Bentuk Zakat Fitrah yang disarankan berupa beras atau uang. Sesuai dengan sabda Rasulullah dan ulama, ukuran beras yang diwajibkan untuk zakat fitrah sebanyak 1 sho' atau setara 2,5 kg, jika lebih dari itu dianggap sebagai infak atau sedekah.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (H. R. Bukhari dan Muslim)

Sementara jika uang, disesuaikan dengan harga beras pada umumnya Rp 10.000,-/kg, sehingga untuk beras 2,5 kg jika dalam bentuk uang menjadi Rp 25.000,-.

Dalam pengelolaan Zakat Fitrah madrasah bekerjasama dengan LazisMu MA DU Muhammadiyah Galur, sehingga bagi yang akan Zakat dalam bentuk uang dikirimkan ke nomor rekening LazisMu.

Alhamdulillah, Zakat Fitrah dalam bentuk beras telah terkumpul 110 kg dan telah ditasyarufkan kepada warga tidak mampu di lingkungan MA DU Muhammadiyah Galur. (Az)