Jumat, 04 Desember 2020

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) 2020, Tim Penilai: Madumga Tim yang Solid

Pemeriksaan komponen PKKM – Sumber: Dokumen Pribadi

Galur (MA DU Muhammadiyah Galur) – Jum’at (4/12) pukul 09.00 WIB bertempat di Lab Kimia, kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) MA DU Muhammadiyah Galur berlangsung hikmat. Kegiatan dibuka oleh Kepala Madrasah, dilanjutkan dengan penilaian per komponen.

Kepala Madrasah, Didin Saprudin, S Pd.I., M.Pd., menjadi Kepala MA DU Muhammadiyah Galur selama 2 tahun 6 bulan. Dalam menjalankan tugas kedinasan beliau mengacu pada regulasi yang ada.

Sejak beliau masuk banyak MoU telah dilakukan, mulai dari lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat setempat. Di samping itu, Beliau juga berhasil mendirikan LazisMu madrasah, membenahi sarpras, dan mencoba merintis madrasah keterampilan (Tata Boga dan Desain Komunikasi Visual) di tahun pelajaran 2021/2022.

Tim Penilai PKKM berasal dari unsur pengawas dan guru. Dari unsur pengawas yaitu Hj. Kalimah, S.Ag., M.A., dan dari unsur guru Barokatussholihah, S.Ag., M.Si..

MA DU Muhammadiyah Galur mendapat apresiasi dari Tim Penilai, Hj. Kalimah, “MA DU Muhammadiyah galur tim yang solid”.

Berdasarkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah – Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan clilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang. (Az)